KENALI PRINSIP 5 C DAN 7 P YANG DIANUT BPR

0
442
BPR
BPR

Prinsip 5 C adalah character, capital, capacity, collateral, condition of economy. Prinsip 7 P; personality, purpose, party, prospect, payment, profitability, Protection.

BPR dalam proses menerima pengajuan kredit oleh calon debitur biasanya melakukan berbagai pemeriksaan latar belakang nasabahnya. Ada beberapa prinsip kredit yang dianut oleh lembaga keuangan ini yakni prinsip 5 C dan prinsip 7 P.

Adapun penjelasan prinsip-prinsip yang dianut oleh BPR adalah sebagai berikut:

  • Prinsip 5 C
    • Character

Sifat atau watak calon debitur yang dilihat berdasarkan pekerjaan atau kehidupan pribadinya. Hal ini termasuk juga mampu atau tidaknya calon debitur memiliki kemampuan untuk membayar atau ability to pay, serta keinginan untuk membayar atau willingness to pay.

  • Capital atau Permodalan

Yang menjadi perhatian saat pengajuan kredit adalah tentang besarnya modal kemudian struktur modal serta kinerja.

  • Capacity atau Kemampuan

Melihat kinerja calon debitur yang meliputi kepemimpinan dan juga kinerjanya dalam perusahaan atau badan usaha yang dimiliki.

  • Collateral atau Agunan

Meskipun agunan bukan menjadi syarat utama, namun BPR juga melakukan pengecekan terhadap Jaminan atau agunan yang bernilai baik secara hukum ataupun ekonomi.

BPR
BPR
  • Condition of Economy atau Kondisi Perekonomian

Memperhatikan kondisi ekonomi yang selalu mengalami perubahan secara cepat.

  • Prinsip 7 P
    • Personality (Sifat)

Prinsip yang bermakna adanya penilaian subjektif kepada calon debitur yang dilakukan oleh pihak bank untuk penentuan persetujuan kredit.

  • Purpose (Tujuan)

Memperhatikan tujuan yang menjadi dasar tujuan diajukannya kredit oleh calon debitur, apakah hendak dipakai untuk kebutuhan yang produktif, konsumtif, atau justru untuk kegiatan yang sifatnya spekulatif.

  • Party (Klasifikasi)

Adanya pengelompokan nasabah ke dalam golongan tertentu yang didasarkan pada loyalitas, besaran modal, dan karakteristik.

  • Prospect

Penilaian terhadap masa depan sebuah kegiatan usaha yang akan mendapatkan pendanaan dari Bank Perkreditan Rakyat.

  • Payment (Pembayaran)

Melakukan BI Checking oleh lembaga keuangan kepada calon debitur untuk melihat aktivitas kredit dan kredibilitas calon debitur.

  • Profitability ( Tingkat Keuntungan)

Proses analisis konsumen untuk mendapatkan laba atau profit.

  • Protection (Perlindungan)

Pemberian perlindungan terhadap kredit yang diberikan berupa barang jaminan atau asuransi.

Pastikan Anda memenuhi segala prinsip yang dianut oleh BPR agar pengajuan kredit tidak mengalami kesulitan.